Tampilkan postingan dengan label Arti kata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arti kata. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Februari 2011

Profesional

Professional menurut sumber yang sama adalah 1. working in one (higher) profession (doctor, lawyer, architect is a professional man), 2. showing or using the qualities of training of a member of a profession, 3. doing it for money while others do for enjoyment (amateur), 4. done by, played by or made up of people who are paid (professional foorball, etc), 5. skilled in (and often paid for) forcing something into public notice and causing public difficulty (professional trouble maker, professional killer), 6. the person who lives on the money he earn by practicing a particular skill or sport (>< amateur), a person who has great experience and high professional standards.

Menurut Kamus Inggris Indonesia oleh Hornby cs. 1984, professional diartikan sebagai 1. ahli (dokter, pengacara), 2. berkenaan dengan bayaran, 3. orang yang mengajarkan satu cabang keahlian untuk mendapatkan bayaran.

Profesional adalah sebutan bagi kaum yang bekerja pada satu profesi atau keahlian dengan menggunakan tingkat kualitas pendidikan atau pelatihan tertentu dan melakukannya demi uang dalam arti sebagai mata pencahariannya (dokter, pengacara, pelukis, arsitek, pemain profesional sepak bola, dsb).

Profesi

Profesi atau dalam bahasa asing (Inggris) profession, disebut sebagai 1. a form of employment, especially one that is respected in society as honourable and is possible only for an educated person and after training in some special branch of knowledge (such as law, medicine, architecture), 2. the whole body of people in a particular profession.

Profesi adalah satu bentuk bidang keahlian kerja yang dihormati keberadaannya dalam masyarakat sebagai penghormatan terhadap orang berpendidikan tinggi dan atau sesudah melalui pelatihan tertentu dalam satu bidang keilmuan tertentu.

Senin, 31 Januari 2011

Kurikulum

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 056/U/1994 tanggal 14 Maret 1994.
Kurikulum dalam pendidikan tinggi teknik (program studi arsitektur) adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.